Pengertian Sholat Jenazah
Sholat
Jenazah adalah sholat yang digunakan untuk menyolatkan si mayit baik laki-laki
maupun perempuan.
Hukum Sholat Jenazah
Sholat
jenazah merupakan satu-satunya sholat yang hukumnya Fardlu kifayah, artinya
sholat ini wajib dilakukan oleh seseorang, tetapi sholat ini boleh diwakilkan. Jika
seandainya satu kampung tersebut ada yang meninggal, dan ada 1 orang yang
menyolatinya, maka gugurlah kewajiban orang sekampung itu, tetapi jika
sekampung tidak ada yang menyolatinya maka sekampung mendapatkan dosa.
Keutamaan Sholat Jenazah
Pertama:
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai
ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan
jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa
yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325
dan Muslim no. 945)
Dalam
riwayat Muslim disebutkan,
“Barangsiapa
shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu
qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.”
Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari
dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam. (HR. Muslim no. 945)
Kedua:
Dari Kuraib, ia berkata,
“Anak
‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas
lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak
manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata
orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu
‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik
kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena
aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40
orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan
memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)
Ketiga:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda,
“Tidaklah
seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin
yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan
untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no.
947)
Keempat:
Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Tidaklah
seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan
do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166.
Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al
Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan).
Tata Cara Sholat Jenazah
Shalat
jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat
ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud. Jika
mayat laki-laki posisi imam berada di kepala mayat, sedangkan jika mayat
perempuan posisi imam tepat di perut mayat. Detail shalat Jenazah itu sebagai
berikut:
1. Niat
Adapun niat bagi mayat laki-laki :
Adapun niat bagi mayat perempuan :
2. Takbir
pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan
kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.
3. Setelahnya,
berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an. Bacaan
dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr atau pelan.
4. Takbir kedua, lalu bershalawat untuk
Nabi SAW.
5. Takbir ketiga, lalu berdoa secara
khusus untuk si mayat secara sirr atau pelan.
Adapun doanya sebagai berikut :
Artinya :
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan air, salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”
6. Pada takbir keempat, disyariatkan
berdoa sebelum mengucapkan salam.
Adapun doanya sebagai berikut :
7. Kemudian
salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara
sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum.
Semoga Bermanfaat
0 comments:
Post a Comment