Blog ini berisi Artikel dan Tata Cara Beribadah

Sunday, 16 November 2014


Pengertian Sholat Jenazah
Sholat Jenazah adalah sholat yang digunakan untuk menyolatkan si mayit baik laki-laki maupun perempuan.


Hukum Sholat Jenazah
Sholat jenazah merupakan satu-satunya sholat yang hukumnya Fardlu kifayah, artinya sholat ini wajib dilakukan oleh seseorang, tetapi sholat ini boleh diwakilkan. Jika seandainya satu kampung tersebut ada yang meninggal, dan ada 1 orang yang menyolatinya, maka gugurlah kewajiban orang sekampung itu, tetapi jika sekampung tidak ada yang menyolatinya maka sekampung mendapatkan dosa.

Keutamaan Sholat Jenazah
Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 945)

Kedua: Dari Kuraib, ia berkata,
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)

Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan).

Tata Cara Sholat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud. Jika mayat laki-laki posisi imam berada di kepala mayat, sedangkan jika mayat perempuan posisi imam tepat di perut mayat. Detail shalat Jenazah itu sebagai berikut:
1.         Niat 
Adapun niat bagi mayat laki-laki :

Adapun niat bagi mayat perempuan :

2.        Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.
3.      Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an. Bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr atau pelan.
4.         Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi SAW.

5.         Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr atau pelan.
Adapun doanya sebagai berikut :

Artinya :
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan air,     salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”


6.         Pada takbir keempat, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam.
Adapun doanya sebagai berikut :

7.      Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum.

Semoga Bermanfaat


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment