Blog ini berisi Artikel dan Tata Cara Beribadah

Sunday, 22 March 2015

Zakat
Zakat menurut bahasa berarti bersih, berkah, baik, dan berkembang. Diberi nama zakat dikarenakan dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari suatu bahaya. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan dalam Alqur’an.

Zakat dibagi menjadi 2 macam :
-          -    Zakat Fitrah
-         -     Zakat Mal
Tetapi disini saya hanya akan membahas tentang Zakat mal dan berapa pengeluarannya.

Zakat Mal

Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima setelah mencapai jumlah minimal tertentu (nisab) dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul).


Zakat Hewan Ternak

Jumhur ulama berpendapat bahwa jenis hewan yang wajib dizakati oleh pemilknya adalah jenis hewan unta, sapi, kerbau, dan kambing / domba. Adapun hewan ternak lain seperti ayam, bebek, dll tidak dihitung berdasarkan nisab, tetapi dengan skala usaha. Haul dari hewan ternak tersebut adalah 1 tahun dengan nisab :

1. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor, maksudnya jika seseorang memiliki unta sebanyak 5 ekor atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakatnya.


Jumlah Unta
Besar Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1-2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bintu labun
130-139
1 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
140-149
2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
150-159
3 ekor hiqqoh
160-169
4 ekor bintu labun
170-179
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
180-189
2 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
190-199
4 ekor hiqqoh
200-209
4 ekor bintu labun dan 1 ekor hiqqoh
210-219
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
220-229
2 ekor bintu labun dan 3 ekor hiqqoh
230-239
1 ekor bintu labun dan 4 ekor hiqqoh
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan diatas

2. Sapi dan Kerbau 
Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 30 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika bertambah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Jumlah Sapi
Besar Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan / betina tabi’
40-59
1 ekor sapi jantan / betina musinnah
60-69
2 ekor sapi jantan / betina tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ / sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
120-129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ / sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
130-160 s.d. >>
Setiap 30 ekor, 1 tabi’ dan setiap 40 ekor, 1 musinnah / sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
3. Kambing dan Domba
Kambing dan Domba baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 40 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.

Jumlah Kambing
Besar Zakat
40-120
1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-399
3 ekor kambing / domba
400-499
4 ekor kambing / domba
500-599
5 ekor kambing / domba
4. Unggas dan Perikanan
Nisab pada peternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan nisab. Tetapi ditetapkan berdasarkan skala usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan 20 Dinar atau 85 gram emas ( 1 Dinar setara dengan 4.25 gram emas murni). Maksudnya apabila seseorang beternak unggas ataupun perikanan, dan pada akhir tahun ia memiliki kekayaan yang setara dengan 85 gram emas murni, maka ia diwajibkan untuk berzakat sebesar 2.5 %.

Contoh :
Harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak bebek memelihara 1000 bebek. Pada akhir tahun laporan keuangan hasil peternakan itu adalah :
a.      Bebek 5600 seharga                     : Rp. 15.000.000
b.      Uang kas/ Bank setelah pajak      : Rp. 10.000.000
c.       Stok pakan atau obat-obatan        : Rp. 2.000.000
d.      Piutang (dapat ditagih )                : Rp. 31.000.000
e.      Utang jatuh tempo                        : Rp. 5.000.000
Saldo                                                 : Rp. 26.000.000
Karena saldo lebih besar dari nisab ( 26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat mal sebesar 2.5 %.
Besar zakat peternak tersebut : 2.5 % x Rp. 26.000.000 = Rp. 650.000

Zakat Emas dan Perak

Semua ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dizakati. Nisab emas adalah 20 dinar / kurang lebih sama dengan 96 gram emas. Besar zakat yang dibayarkan adalah 2.5 % dan haulnya 1 tahun.

Zakat Hasil Pertanian dan Buah-buahan

Hadis rasulullah : Rasulullah mengutus mereka ke Yamanuntuk mengajari manusia soal agama. Maka mereka diperselisihkan untuk tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, syair (gandum), kurma, dan anggur kering. (HR. Daruqutni, Tabrani, dan Baihaqi)
Tetapi Jumhur Ulama sepakat, maksud dari hadis diatas adalah segala jenis makanan pokok jika sudah mencapai nisab maka harus dizakati. Adapun nisabnya adalah 5 wasaq (652.8 kg), sedangkan kadar pungutannya 10 % apabila tanaman itu disiram oleh air hujan dan 5 % apabila tanaman itu disiram dengan alat untuk irigasi.

Zakat Perdagangan

Jumhur Ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakati pada perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab harta perdagangan adalah sama dengan nisab emas dan perak, adapun haulnya yaitu 1 tahun. Kadar zakatnya 2.5 % atau 1/40 dari barang dagangannya.

Zakat Rikaz

Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan, bisa juga diartikan sebagai harta temuan. Yang termasuk kedalam harta ini adalah perak, emas, sumber daya alam dan barang berharga lainnya. Orang yang menemukan benda-benda seperti ini wajib baginya mengeluarkan zakat sebanyak 1/5  bagian dari harta itu.
Zakat rikaz dibayarkan tanpa menunggu haulnya. Maksudnya tidak perlu menunggu satu tahun untuk membayar zakatnya, tetapi langsung dibayarkan ketika harta itu ditemukan.

Zakat Profesi

Ini berarti segala bentuk pekerjaan yang memperoleh gaji wajib baginya membayar zakat tetapi jika mencapai nisabnya. Adapun nisab zakat profesi mengambil rujukan kepada nisab zakaqt tanaman dan buah-buahan yaitu sebesar 5 wasaq (652.8 kg). Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.



Semoga Bermanfaat.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment