Zakat
Zakat menurut bahasa berarti
bersih, berkah, baik, dan berkembang. Diberi nama zakat dikarenakan dapat
mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari suatu
bahaya. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat
(mustahiq) yang disebutkan dalam Alqur’an.
Zakat dibagi menjadi 2 macam :
- - Zakat Fitrah
- - Zakat Mal
Tetapi disini saya hanya akan
membahas tentang Zakat mal dan berapa pengeluarannya.
Zakat Mal
Zakat mal adalah bagian dari harta
kekayaan yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima setelah mencapai
jumlah minimal tertentu (nisab) dan setelah dimiliki selama jangka waktu
tertentu (haul).
Zakat Hewan Ternak
Jumhur ulama berpendapat bahwa
jenis hewan yang wajib dizakati oleh pemilknya adalah jenis hewan unta, sapi,
kerbau, dan kambing / domba. Adapun hewan ternak lain seperti ayam, bebek, dll
tidak dihitung berdasarkan nisab, tetapi dengan skala usaha. Haul dari hewan
ternak tersebut adalah 1 tahun dengan nisab :
1. Unta
Nisab unta
adalah 5 ekor, maksudnya jika seseorang memiliki unta sebanyak 5 ekor atau
lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Di bawah jumlah itu
peternak tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Jumlah Unta
|
Besar Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
25-35
|
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1-2 tahun)
|
36-45
|
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2 ekor bintu labun
|
91-120
|
2 ekor hiqqoh
|
121-129
|
3 ekor bintu labun
|
130-139
|
1 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
|
140-149
|
2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
|
150-159
|
3 ekor hiqqoh
|
160-169
|
4 ekor bintu labun
|
170-179
|
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
|
180-189
|
2 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
|
190-199
|
4 ekor hiqqoh
|
200-209
|
4 ekor bintu labun dan 1 ekor hiqqoh
|
210-219
|
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
|
220-229
|
2 ekor bintu labun dan 3 ekor hiqqoh
|
230-239
|
1 ekor bintu labun dan 4 ekor hiqqoh
|
240-249
|
Dan seterusnya mengikuti kelipatan diatas
|
2. Sapi dan Kerbau
Sapi dan kerbau
baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 30 ekor.
Setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika
bertambah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Jumlah
Sapi
|
Besar
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan / betina tabi’
|
40-59
|
1 ekor sapi jantan / betina musinnah
|
60-69
|
2 ekor sapi jantan / betina tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau
memasuki tahun kedua)
|
100-109
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur
satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
|
110-119
|
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ / sapi berumur 1
tahun (masuk tahun kedua)
|
120-129
|
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ / sapi berumur 1
tahun (masuk tahun kedua)
|
130-160 s.d. >>
|
Setiap 30 ekor, 1 tabi’ dan setiap 40 ekor, 1
musinnah / sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
|
3. Kambing dan Domba
Kambing
dan Domba baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 40
ekor. Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.
Jumlah
Kambing
|
Besar
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun)
|
121-200
|
2 ekor kambing / domba
|
201-399
|
3 ekor kambing / domba
|
400-499
|
4 ekor kambing / domba
|
500-599
|
5 ekor kambing / domba
|
4. Unggas dan Perikanan
Nisab pada
peternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan nisab. Tetapi
ditetapkan berdasarkan skala usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan setara
dengan 20 Dinar atau 85 gram emas ( 1 Dinar setara dengan 4.25 gram emas murni).
Maksudnya apabila seseorang beternak unggas ataupun perikanan, dan pada akhir
tahun ia memiliki kekayaan yang setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
diwajibkan untuk berzakat sebesar 2.5 %.
Contoh :
Harga emas
1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang
peternak bebek memelihara 1000 bebek. Pada akhir tahun laporan keuangan hasil
peternakan itu adalah :
a. Bebek 5600
seharga : Rp. 15.000.000
b. Uang kas/
Bank setelah pajak : Rp. 10.000.000
c. Stok pakan
atau obat-obatan : Rp. 2.000.000
d. Piutang
(dapat ditagih ) : Rp.
31.000.000
e. Utang jatuh
tempo : Rp.
5.000.000
Saldo :
Rp. 26.000.000
Karena saldo lebih besar dari nisab ( 26.000.000 >
8.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat mal sebesar 2.5 %.
Besar zakat peternak tersebut : 2.5 % x Rp. 26.000.000 = Rp.
650.000
Zakat Emas dan Perak
Semua
ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dizakati. Nisab emas adalah 20 dinar /
kurang lebih sama dengan 96 gram emas. Besar zakat yang dibayarkan adalah 2.5 %
dan haulnya 1 tahun.
Zakat Hasil Pertanian dan Buah-buahan
Hadis
rasulullah : Rasulullah mengutus mereka ke Yamanuntuk mengajari manusia soal
agama. Maka mereka diperselisihkan untuk tidak memungut zakat kecuali dari
empat macam ini : gandum, syair (gandum), kurma, dan anggur kering. (HR. Daruqutni,
Tabrani, dan Baihaqi)
Tetapi
Jumhur Ulama sepakat, maksud dari hadis diatas adalah segala jenis makanan
pokok jika sudah mencapai nisab maka harus dizakati. Adapun nisabnya adalah 5
wasaq (652.8 kg), sedangkan kadar pungutannya 10 % apabila tanaman itu disiram
oleh air hujan dan 5 % apabila tanaman itu disiram dengan alat untuk irigasi.
Zakat Perdagangan
Jumhur Ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakati
pada perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab harta perdagangan
adalah sama dengan nisab emas dan perak, adapun haulnya yaitu 1 tahun. Kadar
zakatnya 2.5 % atau 1/40 dari barang dagangannya.
Zakat Rikaz
Harta rikaz
adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan, bisa juga diartikan sebagai
harta temuan. Yang termasuk kedalam harta ini adalah perak, emas, sumber daya
alam dan barang berharga lainnya. Orang yang menemukan benda-benda seperti ini
wajib baginya mengeluarkan zakat sebanyak 1/5
bagian dari harta itu.
Zakat rikaz
dibayarkan tanpa menunggu haulnya. Maksudnya tidak perlu menunggu satu tahun
untuk membayar zakatnya, tetapi langsung dibayarkan ketika harta itu ditemukan.
Zakat Profesi
Ini berarti segala bentuk
pekerjaan yang memperoleh gaji wajib baginya membayar zakat tetapi jika
mencapai nisabnya. Adapun nisab zakat profesi mengambil rujukan kepada nisab
zakaqt tanaman dan buah-buahan yaitu sebesar 5 wasaq (652.8 kg). Namun mesti
diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan
frekuensi sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab
tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Semoga Bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment