Haji
menurut bahasa mempunyai arti qashd, yaitu maksud, tujuan, dan menyengaja. Menurut
istilah haji adalah menuju ke Baitullah pada waktu dan tempat-tempat tertentu
guna melaksanakan amalan-amalan ibadah yang telah disyariatkan Islam.
Tempat-tempat
tertentu tersebut diantaranya adalah Makkah yaitu dilingkungan Masjidil Haram, Arafah,
Muzdalifah dan Mina. Adapun waktunya pada bulan Dzulqo’dah sampai sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah.
Dasar
Pelaksanaan Haji
Firman Allah QS. Al-Imran: 97 :
Firman Allah QS. Al-Imran: 97 :
وَلِلَّهِ عَلىَ النَّاسِ حِجُّ
البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ
عَنِ العَالَمِيْنَ
Artinya : “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.”
Sabda Rasulullah SAW :
تَعَجَّلُواْ الحَجَّ فَأِنَّ
أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena
sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”.
(HR. Ahmad).
Syarat
Haji
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan haji, dalam hal ini :
a. Sehat jasmani
dan rohani, tidak dalam keadaan yang tua renta, sakit berat, mempunyai sakit
parah menular, lumpuh dan sebagainya.
b. Memiliki uang
yang cukup untuk Ongkos Naik Haji, dalam hal ini ongkos untuk pulang pergi, dan
bekal selama berhaji. Apabila meninggalkan keluarga di rumah harus tetap diberi
nafkah.
c. Memiliki keamanan
yang cukup selama perjalanan haji baik dalam perjalanan maupun harta yang
ditinggalkan di rumah. Bagi perempuan hendaknya didampingi oleh suami atau
muhrim laki-laki yang dapat dipercaya.
Rukun
Haji
Adalah
hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji, jikalau tidak dilakukan maka
hajinya tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan yang lainnya. Diantaranya
adalah :
1.Ihram
Berasal dari bahasa Arab Alahram yang artinya
terlarang atau tercegah. Diberi nama Ihram karena dalam berihram seseorang
dilarang berkata dan beramal hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, mengucap
kata kotor, dll. Ihram dilakukan dengan memakai 2 helai kain putih yang tidak
berjahit. 1 helai kain untuk badan. Dan 1 helai kain lagi untuk sarung.
Ihram dilakukan dari miqat (batas dimulainya ibadah
haji). Dalam hal ini orang yang berhaji harus mengetahui miqatnya. Seperti yang
kita ketahui miqat untuk Negara Indonesia adalah Miqat Yalamlam ( berjarak 120
km dari kota Mekkah). Mereka yang tidak berihram dari miqat akan dikenakan dam
(denda). Dalam berihram jamaah haji harus mengucapkan talbiyah :
Hal-hal yang disunnahkan sebelum berihram :
a.
Mandi, meskipun
ia perempuan yang haid atau nifas.
b.
Disunnahkan memakai
pakaian ihram setelah shalat.
c. Niat haji yang
memilih salah satu dari tiga haji (haji ifrad, tamatthu’ dan qiran).
Adapun perbuatan-perbuatan yang dilanggar dalam berihram
diwajibkan untuk membayar fidyah. Perbuatan-perbuatan yang dilarang itu adalah
:
-
Mencukur rambut
dan mencabut bulu yang ada dibadan
-
Menyisir dan
meminyaki rambut
-
Memotong kuku
-
Menutupi kepala
bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan
-
Memakai pakaian
berjahit
-
Memakain wangi-wangian,
baik di badan maupun di pakaian
-
Melakukan akad
nikah
-
Membunuh binatang
-
Bersetubuh dan
mubasyarah dengan syahwat
2. Wukuf
Brhenti atau berdiam diri di padang Arafah
dari Dzuhur pada tanggal 9 Dzhulhijjah sampai terbenam. Wukuf disebut-sebut
sebagai puncak dari ibadah haji. Momen yang satu ini adalah momen yang paling
ijabah untuk berdoa, berdzikir dan membaca Alquran.
3. Tawaf
3. Tawaf
Adalah mengelilingi baitullah sebanyak 7 kali.
4.Sai
4.Sai
Adalah rukun haji yang dilakukan dengan berlari-lari
kecil bolak-balik dari Bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali. Jarak kedua
bukit tersebut kurang lebih 405 meter. Ketika melintasi kawasan yang terletak
diantara kedua bukit tersebut (sekarang ada tanda lampu hijau) jamaah pria
disunnahkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan jamaah perempuan berjalan
cepat. Ibadah ini boleh dalam keadaan tidak berwudhu.
5. Tahallul
5. Tahallul
Menurut bahasa tahallul berarti menjadi boleh. Hal
ini dikarenakan para jamaah sudah diperbolehkan atau dibebaskan dari larangan
ihram. Tahallul ditandai dengan memotong atau mencukur rambut sedikitnya 3
helai.
6. Tertib
6. Tertib
Dalam melaksanakan ibadah haji harus dilaksanakan
dengan berurutan sesuai dengan ketentuan Nabi Muhammad SAW.
Wajib
Haji
Adalah
hal-hal yang perlu dikerjakan tetapi tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji, dan
apabila terhalang untuk mengerjakannya boleh diganti dengan dam yaitu
menyembelih binatang. Berikut wajib haji yang perlu dikerjakan :
1. Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram
dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan.
2. Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf pada 10
Dzulhijjah.
3. Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari
tasyrik (11,12,13 Hijriah).
4. Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal
10 Dzulhijjah yang dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan
setelah wukuf.
5. Melempar jumrah ketiga-tiganya (ula, wustha, aqabah)
pada tanggal 11, 12, 13 Hijriah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
6. Meninggalkan sesuatu yang diharamkan karena ihram.
Sunnah
Haji
1. Mandi ketika memulai ihram
2. Memakai wangi-wangian yang dikenakan pada tubuhnya sebelum mengucapkan talbiyah ihram.
3. Berihram dengan menggunakan dua lembar kain ihram berwarna putih.
4. Mengeraskan suara ketika bertalbiyah.
5. Bertahmid, bertasbih, dan bertakbir.
6. Berihram menghadap kiblat.
7. Mengusap hajar aswad.
8. Bertakbir setiap melewati hajar aswad.
9. Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim setelah Thawaf.
1. Mandi ketika memulai ihram
2. Memakai wangi-wangian yang dikenakan pada tubuhnya sebelum mengucapkan talbiyah ihram.
3. Berihram dengan menggunakan dua lembar kain ihram berwarna putih.
4. Mengeraskan suara ketika bertalbiyah.
5. Bertahmid, bertasbih, dan bertakbir.
6. Berihram menghadap kiblat.
7. Mengusap hajar aswad.
8. Bertakbir setiap melewati hajar aswad.
9. Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim setelah Thawaf.
Miqat
Haji
Adalah
batas bagi dimulainya ibadah haji. Apabila melintasi miqat, jamaah harus
mengenakan ihram dan berniat untuk berhaji. Berikut ini macam-macam miqat :
1. Miqat Zamani
1. Miqat Zamani
Adalh batasan-batasan waktu dimana dilakukan ibadah
haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji.
2. Miqat Makani
2. Miqat Makani
Adalah tempat-tempat yang telah ditentukan dalam
syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah. Macam-macam miqat Makani :
a.
Yalamlam
Miqat Yalamlan sekarang
berubah nama menjadi Assakdiyah yang berjarak 120 km dari kota Mekkah. Ini
adalah miqat bagi Negara Indonesia, Malaysia, Yaman dan sekitarnya.
b.
Qarnul Manazil
Miqat Qarnul Manazil
sekarang berubah nama menjadi Assail brjarak 78 km dari Mekkah. Miqat ini
merupakan miqat dari penduduk Najd yang setelahnya Negara-negara Teluk, Irak,
Iran, penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di pegunungan Sarat.
c.
Dzul Hulaifah
Miqat Dzul Hulaifah
sekarang berubah nama menjadi Abyar Ali. Miqa ini berjarak sekitar 420 km bagi
penduduk Madinah.
d.
Juhfah
Miqat ini digunakan
oleh penduduk Arab Saudi bagian utara dan Negara-negara Afrika Utara dan Barat
serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya
sekitar 208 km dari Mekkah.
e.
Dzatu Irqin
Miqat Dzatu Irqin
sekarang berubah namanya menjadi Adhdharibah berjarak sekitar 100 km dari kota Mekkah. Ini merupakan miqat dari Negara
Irak dan Negara-negara yang melewatinya.
Semoga Bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment