Blog ini berisi Artikel dan Tata Cara Beribadah

Thursday, 23 April 2015

Pengertian Haji



Haji menurut bahasa mempunyai arti qashd, yaitu maksud, tujuan, dan menyengaja. Menurut istilah haji adalah menuju ke Baitullah pada waktu dan tempat-tempat tertentu guna melaksanakan amalan-amalan ibadah yang telah disyariatkan Islam.
Tempat-tempat tertentu tersebut diantaranya adalah Makkah yaitu dilingkungan Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah dan Mina. Adapun waktunya pada bulan Dzulqo’dah sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Dasar  Pelaksanaan Haji

Firman Allah QS. Al-Imran: 97 :

وَلِلَّهِ عَلىَ النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ


Artinya : “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Sabda Rasulullah SAW :
تَعَجَّلُواْ الحَجَّ فَأِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

Artinya “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”. (HR. Ahmad).

Syarat Haji

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4.  Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan haji, dalam hal ini :
a.   Sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan yang tua renta, sakit berat, mempunyai sakit parah menular, lumpuh dan sebagainya.
b.  Memiliki uang yang cukup untuk Ongkos Naik Haji, dalam hal ini ongkos untuk pulang pergi, dan bekal selama berhaji. Apabila meninggalkan keluarga di rumah harus tetap diberi nafkah.
c.     Memiliki keamanan yang cukup selama perjalanan haji baik dalam perjalanan maupun harta yang ditinggalkan di rumah. Bagi perempuan hendaknya didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki yang dapat dipercaya.

Rukun Haji

Adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji, jikalau tidak dilakukan maka hajinya tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan yang lainnya. Diantaranya adalah :

1.Ihram
Berasal dari bahasa Arab Alahram yang artinya terlarang atau tercegah. Diberi nama Ihram karena dalam berihram seseorang dilarang berkata dan beramal hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, mengucap kata kotor, dll. Ihram dilakukan dengan memakai 2 helai kain putih yang tidak berjahit. 1 helai kain untuk badan. Dan 1 helai kain lagi untuk sarung.



Ihram dilakukan dari miqat (batas dimulainya ibadah haji). Dalam hal ini orang yang berhaji harus mengetahui miqatnya. Seperti yang kita ketahui miqat untuk Negara Indonesia adalah Miqat Yalamlam ( berjarak 120 km dari kota Mekkah). Mereka yang tidak berihram dari miqat akan dikenakan dam (denda). Dalam berihram jamaah haji harus mengucapkan talbiyah :

Hal-hal yang disunnahkan sebelum berihram :
a.     Mandi, meskipun ia perempuan yang haid atau nifas.
b.     Disunnahkan memakai pakaian ihram setelah shalat.
c.  Niat haji yang memilih salah satu dari tiga haji (haji ifrad, tamatthu’ dan qiran).

Adapun perbuatan-perbuatan yang dilanggar dalam berihram diwajibkan untuk membayar fidyah. Perbuatan-perbuatan yang dilarang itu adalah :
-         Mencukur rambut dan mencabut bulu yang ada dibadan
-         Menyisir dan meminyaki rambut
-         Memotong kuku
-         Menutupi kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan
-         Memakai pakaian berjahit
-         Memakain wangi-wangian, baik di badan maupun di pakaian
-         Melakukan akad nikah
-         Membunuh binatang
-         Bersetubuh dan mubasyarah dengan syahwat


2. Wukuf
Brhenti atau berdiam diri di padang Arafah dari Dzuhur pada tanggal 9 Dzhulhijjah sampai terbenam. Wukuf disebut-sebut sebagai puncak dari ibadah haji. Momen yang satu ini adalah momen yang paling ijabah untuk berdoa, berdzikir dan membaca Alquran.



3. Tawaf
Adalah mengelilingi baitullah sebanyak 7 kali.

4.Sai
Adalah rukun haji yang dilakukan dengan berlari-lari kecil bolak-balik dari Bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali. Jarak kedua bukit tersebut kurang lebih 405 meter. Ketika melintasi kawasan yang terletak diantara kedua bukit tersebut (sekarang ada tanda lampu hijau) jamaah pria disunnahkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan jamaah perempuan berjalan cepat. Ibadah ini boleh dalam keadaan tidak berwudhu. 

5. Tahallul
Menurut bahasa tahallul berarti menjadi boleh. Hal ini dikarenakan para jamaah sudah diperbolehkan atau dibebaskan dari larangan ihram. Tahallul ditandai dengan memotong atau mencukur rambut sedikitnya 3 helai. 



6. Tertib
Dalam melaksanakan ibadah haji harus dilaksanakan dengan berurutan sesuai dengan ketentuan Nabi Muhammad SAW.


Wajib Haji

Adalah hal-hal yang perlu dikerjakan tetapi tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji, dan apabila terhalang untuk mengerjakannya boleh diganti dengan dam yaitu menyembelih binatang. Berikut wajib haji yang perlu dikerjakan :

1.     Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan.
2.     Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf pada 10 Dzulhijjah.
3.     Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik (11,12,13 Hijriah).
4.     Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah yang dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
5.     Melempar jumrah ketiga-tiganya (ula, wustha, aqabah) pada tanggal 11, 12, 13 Hijriah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
6.     Meninggalkan sesuatu yang diharamkan karena ihram.

Sunnah Haji 
1. Mandi ketika memulai ihram
2. Memakai wangi-wangian yang dikenakan pada tubuhnya sebelum mengucapkan talbiyah ihram.
3.  Berihram dengan menggunakan dua lembar kain ihram berwarna putih.
4. Mengeraskan suara ketika bertalbiyah. 
5. Bertahmid, bertasbih, dan bertakbir. 
6. Berihram menghadap kiblat. 
7. Mengusap hajar aswad. 
8. Bertakbir setiap melewati hajar aswad. 
9. Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim setelah Thawaf.

Miqat Haji

Adalah batas bagi dimulainya ibadah haji. Apabila melintasi miqat, jamaah harus mengenakan ihram dan berniat untuk berhaji. Berikut ini macam-macam miqat : 
1. Miqat Zamani
Adalh batasan-batasan waktu dimana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji. 

2. Miqat Makani
Adalah tempat-tempat yang telah ditentukan dalam syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah. Macam-macam miqat Makani :
a.     Yalamlam
Miqat Yalamlan sekarang berubah nama menjadi Assakdiyah yang berjarak 120 km dari kota Mekkah. Ini adalah miqat bagi Negara Indonesia, Malaysia, Yaman dan sekitarnya.
b.     Qarnul Manazil
Miqat Qarnul Manazil sekarang berubah nama menjadi Assail brjarak 78 km dari Mekkah. Miqat ini merupakan miqat dari penduduk Najd yang setelahnya Negara-negara Teluk, Irak, Iran, penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di pegunungan Sarat.
c.      Dzul Hulaifah
Miqat Dzul Hulaifah sekarang berubah nama menjadi Abyar Ali. Miqa ini berjarak sekitar 420 km bagi penduduk Madinah.
d.     Juhfah
Miqat ini digunakan oleh penduduk Arab Saudi bagian utara dan Negara-negara Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya sekitar 208 km dari Mekkah.
e.      Dzatu Irqin
Miqat Dzatu Irqin sekarang berubah namanya menjadi Adhdharibah berjarak sekitar 100 km  dari kota Mekkah. Ini merupakan miqat dari Negara Irak dan Negara-negara yang melewatinya.



Semoga Bermanfaat.

Sunday, 22 March 2015

Zakat
Zakat menurut bahasa berarti bersih, berkah, baik, dan berkembang. Diberi nama zakat dikarenakan dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari suatu bahaya. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan dalam Alqur’an.

Zakat dibagi menjadi 2 macam :
-          -    Zakat Fitrah
-         -     Zakat Mal
Tetapi disini saya hanya akan membahas tentang Zakat mal dan berapa pengeluarannya.

Zakat Mal

Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima setelah mencapai jumlah minimal tertentu (nisab) dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul).


Zakat Hewan Ternak

Jumhur ulama berpendapat bahwa jenis hewan yang wajib dizakati oleh pemilknya adalah jenis hewan unta, sapi, kerbau, dan kambing / domba. Adapun hewan ternak lain seperti ayam, bebek, dll tidak dihitung berdasarkan nisab, tetapi dengan skala usaha. Haul dari hewan ternak tersebut adalah 1 tahun dengan nisab :

1. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor, maksudnya jika seseorang memiliki unta sebanyak 5 ekor atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakatnya.


Jumlah Unta
Besar Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1-2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bintu labun
130-139
1 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
140-149
2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
150-159
3 ekor hiqqoh
160-169
4 ekor bintu labun
170-179
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
180-189
2 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
190-199
4 ekor hiqqoh
200-209
4 ekor bintu labun dan 1 ekor hiqqoh
210-219
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqoh
220-229
2 ekor bintu labun dan 3 ekor hiqqoh
230-239
1 ekor bintu labun dan 4 ekor hiqqoh
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan diatas

2. Sapi dan Kerbau 
Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 30 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika bertambah 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Jumlah Sapi
Besar Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan / betina tabi’
40-59
1 ekor sapi jantan / betina musinnah
60-69
2 ekor sapi jantan / betina tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ / sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
120-129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ / sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
130-160 s.d. >>
Setiap 30 ekor, 1 tabi’ dan setiap 40 ekor, 1 musinnah / sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
3. Kambing dan Domba
Kambing dan Domba baru wajib dizakatkan jika pemilik memiliki hewan tersebut minimal 40 ekor. Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.

Jumlah Kambing
Besar Zakat
40-120
1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-399
3 ekor kambing / domba
400-499
4 ekor kambing / domba
500-599
5 ekor kambing / domba
4. Unggas dan Perikanan
Nisab pada peternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan nisab. Tetapi ditetapkan berdasarkan skala usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan 20 Dinar atau 85 gram emas ( 1 Dinar setara dengan 4.25 gram emas murni). Maksudnya apabila seseorang beternak unggas ataupun perikanan, dan pada akhir tahun ia memiliki kekayaan yang setara dengan 85 gram emas murni, maka ia diwajibkan untuk berzakat sebesar 2.5 %.

Contoh :
Harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak bebek memelihara 1000 bebek. Pada akhir tahun laporan keuangan hasil peternakan itu adalah :
a.      Bebek 5600 seharga                     : Rp. 15.000.000
b.      Uang kas/ Bank setelah pajak      : Rp. 10.000.000
c.       Stok pakan atau obat-obatan        : Rp. 2.000.000
d.      Piutang (dapat ditagih )                : Rp. 31.000.000
e.      Utang jatuh tempo                        : Rp. 5.000.000
Saldo                                                 : Rp. 26.000.000
Karena saldo lebih besar dari nisab ( 26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat mal sebesar 2.5 %.
Besar zakat peternak tersebut : 2.5 % x Rp. 26.000.000 = Rp. 650.000

Zakat Emas dan Perak

Semua ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dizakati. Nisab emas adalah 20 dinar / kurang lebih sama dengan 96 gram emas. Besar zakat yang dibayarkan adalah 2.5 % dan haulnya 1 tahun.

Zakat Hasil Pertanian dan Buah-buahan

Hadis rasulullah : Rasulullah mengutus mereka ke Yamanuntuk mengajari manusia soal agama. Maka mereka diperselisihkan untuk tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, syair (gandum), kurma, dan anggur kering. (HR. Daruqutni, Tabrani, dan Baihaqi)
Tetapi Jumhur Ulama sepakat, maksud dari hadis diatas adalah segala jenis makanan pokok jika sudah mencapai nisab maka harus dizakati. Adapun nisabnya adalah 5 wasaq (652.8 kg), sedangkan kadar pungutannya 10 % apabila tanaman itu disiram oleh air hujan dan 5 % apabila tanaman itu disiram dengan alat untuk irigasi.

Zakat Perdagangan

Jumhur Ulama sepakat bahwa harta yang wajib dizakati pada perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab harta perdagangan adalah sama dengan nisab emas dan perak, adapun haulnya yaitu 1 tahun. Kadar zakatnya 2.5 % atau 1/40 dari barang dagangannya.

Zakat Rikaz

Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan, bisa juga diartikan sebagai harta temuan. Yang termasuk kedalam harta ini adalah perak, emas, sumber daya alam dan barang berharga lainnya. Orang yang menemukan benda-benda seperti ini wajib baginya mengeluarkan zakat sebanyak 1/5  bagian dari harta itu.
Zakat rikaz dibayarkan tanpa menunggu haulnya. Maksudnya tidak perlu menunggu satu tahun untuk membayar zakatnya, tetapi langsung dibayarkan ketika harta itu ditemukan.

Zakat Profesi

Ini berarti segala bentuk pekerjaan yang memperoleh gaji wajib baginya membayar zakat tetapi jika mencapai nisabnya. Adapun nisab zakat profesi mengambil rujukan kepada nisab zakaqt tanaman dan buah-buahan yaitu sebesar 5 wasaq (652.8 kg). Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.



Semoga Bermanfaat.